Meteor News

Jalur Penyelamat atau Proyek Mubazir? Kondisi Sigar Bencah Tuai Kritik

Jalur Penyelamat atau Proyek Mubazir? Kondisi Sigar Bencah Tuai Kritik

Jalur Penyelamat atau Proyek Mubazir? Kondisi Sigar Bencah Tuai Kritik

Semarang, 24/07/2026 – Proyek pembangunan jalur penyelamat (escape ramp) di kawasan Sigar Bencah, Kota Semarang, yang menelan anggaran sekitar Rp2 miliar dari Tahun Anggaran 2024, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang tersebut diduga mangkrak dan belum memenuhi standar teknis sebagai jalur penyelamat kendaraan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi jalur penyelamat tersebut terlihat memprihatinkan. Sejumlah bagian mengalami retakan, tidak terawat, dan tidak dilengkapi material utama yang seharusnya berfungsi sebagai peredam laju kendaraan, seperti kerikil maupun pasir kasar.

Padahal, berdasarkan dokumen pengadaan yang tercantum pada LPSE Kota Semarang, proyek tersebut telah dinyatakan selesai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan, efektivitas proses tender, serta pengawasan yang dilakukan oleh DPU Kota Semarang.

Menurut standar teknis, jalur penyelamat kendaraan harus memiliki beberapa komponen utama. Pertama, lajur pendekat (approach lane) sebagai area peralihan dari jalur utama menuju jalur penyelamat yang dilengkapi rambu peringatan dini dan memiliki panjang memadai. Kedua, landasan penghenti (arresting bed) yang diisi material khusus berupa kerikil atau pasir kasar untuk menciptakan gesekan tinggi sehingga mampu memperlambat dan menghentikan kendaraan yang mengalami kegagalan sistem pengereman. Ketiga, desain jalur yang menanjak guna memanfaatkan gaya gravitasi untuk membantu menghentikan kendaraan secara aman.

Namun, dari hasil pengamatan di lokasi, sejumlah unsur tersebut diduga belum terpenuhi. Tidak terlihat adanya material penghenti yang memadai pada area jalur penyelamat. Selain itu, kondisi fisik jalur yang mulai mengalami kerusakan menimbulkan kekhawatiran mengenai fungsi dan keselamatan pengguna jalan apabila sewaktu-waktu terjadi kendaraan yang mengalami rem blong.

Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain meminta audit teknis terhadap hasil pekerjaan, publik juga mempertanyakan peran konsultan pengawas, panitia penerima hasil pekerjaan, serta DPU Kota Semarang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Jika benar proyek telah dinyatakan selesai dan dibayarkan sesuai kontrak, sementara kondisi di lapangan belum memenuhi fungsi utama sebagai jalur penyelamat, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *