Meteor News

Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jateng, Sampaikan 12 Tuntutan Peringatan 57 Tahun PEPERA

Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jateng, Sampaikan 12 Tuntutan Peringatan 57 Tahun PEPERA

Semarang, 14 Juli 2026 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (14/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati 57 tahun Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dengan mengusung tema “57 Tahun PEPERA Ilegal, Hentikan Operasi Militer di Papua, Tolak PSN dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua Barat.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, massa menyampaikan bahwa rentang waktu 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 diperingati sebagai 57 tahun pelaksanaan PEPERA.

Mereka menyatakan pandangan bahwa proses PEPERA merupakan pelaksanaan yang tidak demokratis karena dinilai berlangsung di bawah intimidasi, tekanan, dan operasi militer.

Massa aksi juga menyampaikan pandangan bahwa terdapat peran Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangkaian sejarah Papua.

Mereka menyinggung New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang mengatur mekanisme penentuan nasib sendiri serta proses penyerahan administrasi Papua melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) kepada Indonesia sebelum administrasi beralih pada 1 Mei 1963.

Selain itu, mereka juga menyinggung Roma Agreement yang menurut mereka menjadi bagian dari proses menuju pelaksanaan Act of Free Choice (PEPERA).

Dalam orasinya, peserta aksi berpendapat bahwa mekanisme yang semestinya menggunakan prinsip “one man one vote” berubah menjadi sistem musyawarah sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip demokrasi.

AMP juga menyampaikan klaim bahwa dari populasi masyarakat Papua saat itu, hanya 1.025 orang yang dilibatkan sebagai wakil dalam PEPERA.

Mereka menyebut proses tersebut berlangsung di bawah tekanan aparat keamanan dan menjadi dasar penolakan mereka terhadap legitimasi hasil PEPERA.

Dalam orasinya, massa turut memaparkan berbagai operasi militer yang menurut mereka pernah berlangsung di Papua, mulai dari Operasi Jayawijaya, Wisnumurti, Sadar, Bratayudha, Wibawa, Operasi Khusus PEPERA, hingga operasi-operasi setelah PEPERA seperti Operasi Tumpas, Pamungkas, Koteka, dan operasi keamanan lainnya.

Mereka menyebut keberadaan operasi-operasi tersebut sebagai bagian dari pendekatan militer yang masih berlangsung hingga saat ini.

Massa juga menyinggung penandatanganan kontrak karya pertama antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport McMoRan pada tahun 1967.

Menurut mereka, kebijakan tersebut menunjukkan adanya kepentingan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam Papua sebelum pelaksanaan PEPERA.

Dalam pernyataannya, AMP mengangkat isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, termasuk penangkapan, pengungsian warga, diskriminasi, hingga konflik bersenjata. Mereka mengutip sejumlah laporan lembaga dan media yang menyebut adanya pengungsi internal akibat konflik serta meningkatnya pengerahan aparat keamanan di wilayah Papua.

Aksi tersebut juga menyoroti berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua, khususnya proyek kawasan pangan dan energi di Merauke.

Menurut mereka, proyek tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat karena adanya perubahan fungsi kawasan hutan dan perluasan pembukaan lahan.

Selain itu, massa mengutip laporan Komnas HAM yang menurut mereka menyebut pelaksanaan PSN berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia, termasuk konflik agraria dan hak atas tanah masyarakat adat.

Mereka juga menyampaikan data mengenai aktivitas pertambangan dan deforestasi di berbagai wilayah Papua sebagai bentuk kritik terhadap eksploitasi sumber daya alam.

Dalam aksi tersebut, massa turut menyinggung film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale yang menurut mereka menggambarkan keterkaitan antara proyek pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, dan konflik di Papua.

Mengakhiri pernyataan sikapnya, AMP menyerukan persatuan masyarakat untuk menolak segala bentuk penjajahan, penindasan, dan eksploitasi yang menurut mereka masih terjadi di Papua.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyampaikan 12 tuntutan, yakni:

1. Menyatakan 57 tahun PEPERA sebagai ilegal serta meminta PBB membuat resolusi untuk mengembalikan kemerdekaan Papua Barat yang diproklamasikan pada 1 Desember 1961 sesuai hukum internasional.

2. Mendesak Pemerintah Belanda, Indonesia, dan Amerika Serikat bertanggung jawab atas sejarah PEPERA dan proses aneksasi Papua Barat.

3. Mendesak PBB bertanggung jawab meluruskan sejarah PEPERA yang mereka nilai ilegal.

4. Membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis internasional, nasional, dan lokal di Papua.

5. Mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di Papua.

6. Menarik seluruh militer organik maupun non-organik dari Papua.

7. Mendesak negara mengusut serta mengadili pelaku dugaan pelanggaran HAM di Papua.

8. Menutup dan menghentikan aktivitas perusahaan multinasional yang beroperasi di Papua, termasuk Freeport, BP LNG Tangguh, Medco, Corindo, dan perusahaan lainnya.

9. Menghentikan seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Boven Digoel, Sorong, dan wilayah Papua lainnya.

10. Mengusut tuntas seluruh kasus pelanggaran HAM di Papua maupun Indonesia.

11. Menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, Sahara Barat, Kanaky, dan Catalonia.

12. Menuntut pemberian hak menentukan nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat sebagai solusi demokratis.

Aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dengan penyampaian orasi dan pembacaan pernyataan sikap. Hingga aksi berlangsung, tuntutan tersebut merupakan sikap resmi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Papua dalam demonstrasi tersebut..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *