Meteor News

SLTP 3 Mranggen Diduga Wajibkan Siswa Membeli Seragam di Sekolah

SLTP 3 Mranggen Diduga Wajibkan Siswa Membeli Seragam di Sekolah

DEMAK — SLTP 3 Mranggen diduga mewajibkan para siswa untuk membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi dari salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Narasumber tersebut mengaku sempat membeli sejumlah seragam sekolah dengan total biaya mencapai Rp1,2 juta. Menurut keterangannya, dirinya diminta untuk membeli seragam di sekolah dan tidak diperbolehkan membeli di tempat lain.

Untuk memperkuat keterangannya, narasumber juga memberikan bukti kwitansi pembayaran pembelian seragam dengan total senilai Rp1,2 juta.

Dugaan kewajiban pembelian seragam tersebut kemudian menjadi sorotan karena berkaitan dengan ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam peserta didik.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, satuan pendidikan disebut dilarang mengatur kewajiban atau membebani orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 juga menjadi perhatian terkait larangan menjual seragam atau bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam peraturan tersebut.

kan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam, termasuk apakah pembelian melalui sekolah bersifat wajib atau terdapat kebebasan bagi orang tua dan siswa untuk membeli seragam di tempat lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *