
SEMARANG – Kasus penipuan dalam kerja sama jual beli kerupuk mencuat setelah sedikitnya dua pemilik usaha mengaku mengalami kerugian akibat transaksi dengan seorang pria bernama Diyan Nugroho.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban yang beralamatkan Kelurahan Tawangmas, peristiwa tersebut bermula pada 22 Maret 2024. Saat itu, korban mengaku menerima kiriman sebanyak 1.000 ball kerupuk Fina/Fanci dari PT Pangan Lestari.
Pada hari yang sama, menurut keterangan korban, Diyan Nugroho yang disebut bekerja sebagai sales mengambil sejumlah barang dagangan, di antaranya kerupuk Fanci, Soun Xianlong 250 gram sebanyak 532, serta Soun Xianlong 50 gram sebanyak 3 karton.
Total nilai barang yang diambil tersebut disebut mencapai Rp56.056.000,00 ( lima puluh enam juta lima puluh enam ribu ). Dalam kesepakatan awal, pembayaran disebut akan dilakukan dengan sistem tempo selama satu bulan. Namun, setelah jatuh tempo sesuai waktu yang dijanjikan, korban mengaku pembayaran tersebut tidak kunjung dilakukan.
korban lain yang beralamatkan Kelurahan Tandang, juga mengaku mengalami kejadian serupa.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, dirinya menjalin kerja sama jual beli kerupuk dengan Diyan Nugroho pada tanggal 16 Juni 2024 beserta surat pernyataan tertulis. Dalam kerja sama tersebut, pelaku disebut mengambil sekitar 300 ball kerupuk dengan nilai mencapai Rp24.200.000,00 ( dua puluh empat juta dua ratus ribu ).
Kerupuk tersebut rencananya dijual kembali, dengan kesepakatan bahwa uang hasil penjualan akan diserahkan kepada korban setelah barang habis terjual.
Namun, uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diserahkan sebagaimana kesepakatan awal.
Setelah kedua korban melaporkan persoalan tersebut, muncul informasi bahwa modus serupa tidak hanya dialami oleh dua orang tersebut. Disebutkan terdapat korban-korban lain yang juga diduga mengalami kerugian dalam transaksi jual beli kerupuk dengan pola yang hampir sama.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, Diyan Nugroho disebut sempat membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang para korban setelah rumah miliknya berhasil terjual.
Namun, menurut keterangan para korban, setelah rumah tersebut laku, uang yang dijanjikan untuk membayar kerugian korban tidak kunjung diberikan.
Korban juga menduga Diyan Nugroho kemudian pergi atau tidak diketahui keberadaannya dengan membawa uang hasil penjualan rumah tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian para korban yang merasa dirugikan. Para korban berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan maupun perkembangan dari proses hukum.















