SEMARANG, 05/08/2026 – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Timur mengaku resah dengan rencana pembangunan sistem drainase di sekitar lokasi tersebut. Keresahan muncul akibat adanya kekhawatiran bahwa pembangunan akan berujung pada penggusuran para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Ironisnya, dalam proses penyusunan rencana pelaksanaan proyek, tidak ada satu pun pihak PKL yang dilibatkan oleh Dinas Perdagangan. Padahal, sebagaimana diketahui, keberadaan PKL berada di bawah yurisdiksi atau naungan Dinas Perdagangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepentingan para pedagang benar-benar diperhatikan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas mereka.
Kekhawatiran para pedagang semakin menguat setelah diketahui bahwa dalam dokumen perencanaan pembangunan tidak terdapat sketsa maupun rencana relokasi bagi PKL Alun-Alun Timur. Ketiadaan gambaran mengenai nasib para pedagang menunjukkan lemahnya perhatian terhadap aspek sosial dalam sebuah perencanaan pembangunan yang secara langsung menyentuh kehidupan masyarakat kecil.
Rencana pembangunan tersebut dijadwalkan mulai direalisasikan pada 15 Juli 2026. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda aktivitas pelaksanaan pembangunan saluran drainase sebagaimana yang telah direncanakan.
Di sisi lain, para PKL mengaku hingga sekarang masih tetap membayar biaya retribusi kepada Dinas Perdagangan. Kondisi tersebut semakin memperkuat keresahan para pedagang karena mereka tetap memenuhi kewajibannya, sementara kepastian mengenai keberlangsungan tempat usaha mereka belum juga diperoleh.
Situasi ini menjadi sorotan karena perencanaan pembangunan yang tidak melibatkan pihak yang terdampak secara langsung berpotensi menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah para PKL yang selama ini masih menjalankan kewajibannya sebagai pembayar retribusi.















