Semarang – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati Shelter PKL di samping Kantor Pos Semarang mengaku resah menyusul rencana pembangunan drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang. Para pedagang khawatir proyek tersebut akan berdampak pada keberlangsungan usaha mereka karena hingga kini belum ada kepastian mengenai lokasi penampungan sementara maupun solusi setelah pekerjaan dimulai.
Shelter PKL tersebut merupakan fasilitas yang dibangun oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2013 sebagai proyek percontohan penataan PKL di Kota Semarang.
Keresahan pedagang semakin meningkat setelah mengikuti rapat yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Dinas PU Kota Semarang menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan drainase direncanakan mulai dilaksanakan pada 13 Juli 2026. Namun, berdasarkan grand design yang dipaparkan, para pedagang menilai tidak terdapat rencana pembangunan kembali shelter PKL setelah proyek selesai.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang. Mereka menilai belum adanya sosialisasi yang memadai maupun kepastian mengenai relokasi sementara sebagai bentuk perlindungan terhadap mata pencaharian mereka.
Para PKL juga merasa diperlakukan secara tidak adil. Mereka beralasan seluruh pedagang yang menempati shelter tersebut merupakan PKL resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 500.3.10/735 Tahun 2025, serta secara rutin membayar retribusi setiap hari dan memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dari Dinas Perdagangan.
Menurut para pedagang, status tersebut memberikan hak kepada mereka untuk menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan yang diperbolehkan bagi aktivitas PKL.
Selain itu, para pedagang mempertanyakan proses tender proyek drainase yang disebut telah berjalan, sementara persoalan relokasi dan keberlangsungan usaha mereka dinilai belum mendapatkan kejelasan. Mereka meminta Pemerintah Kota Semarang memberikan kepastian mengenai nasib para PKL sebelum pekerjaan dimulai.
Apabila pembangunan tetap dilaksanakan tanpa adanya kesepakatan antara pemerintah dan para pedagang, pasalnya jarak antara rapat pemaparan Grand Desain dengan rencana pelaksanaan proyek terlalu singkat. Hal itulah yang menyebabkan para PKL geram dan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Semarang sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap para PKL.















