SEMARANG — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang pada Jumat, 14 Agustus 2027, untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Audiensi tersebut dihadiri oleh para PKL, Zainal Petir selaku perwakilan PKL, serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, para PKL menyampaikan sejumlah aspirasi terkait rencana proyek pembangunan sistem drainase dan trotoar di wilayah Jalan Gajah dan Alun-Alun Timur Kota Semarang.
Para PKL meminta pihak Disdag menyiapkan tempat relokasi sementara selama proyek pembangunan berlangsung. Mereka mengaku resah terhadap kemungkinan terjadinya penggusuran sepihak akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Selain tempat relokasi sementara, para PKL juga meminta pemerintah menyiapkan shelter bagi PKL di sepanjang Jalan Gajah dan kawasan Alun-Alun Timur Kota Semarang.
Para PKL juga meminta agar setelah proyek pemerintah selesai, mereka diperbolehkan kembali berjualan di lokasi semula apabila kondisi dan kebijakan pemerintah memungkinkan.
Dalam audiensi tersebut, para PKL menyampaikan bahwa mereka siap mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
“PKL siap dibina, tapi tidak dibinasakan,” menjadi salah satu aspirasi yang disuarakan para pedagang.
Setelah mendengarkan penyampaian para PKL, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang berjanji akan melakukan pengajuan pembangunan shelter bagi PKL di wilayah Jalan Gajah dan Alun-Alun Timur dengan menggunakan anggaran tahun 2027.
Para PKL kemudian meminta pihak Disdag bersama instansi terkait segera merealisasikan pembangunan shelter setelah pemerintah melaksanakan proyek pembangunan sistem drainase dan trotoar di wilayah tersebut.
Para PKL menegaskan, apabila tuntutan yang telah disampaikan tidak direalisasikan, mereka siap melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Semarang sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan meminta pemerintah menindaklanjuti tuntutan mereka.
Mereka berharap janji pengajuan anggaran tahun 2027 tersebut dapat direalisasikan sehingga keberadaan PKL tetap mendapatkan kepastian selama maupun setelah pelaksanaan proyek pemerintah.















