SEMARANG — Pembangunan talud yang diduga dilakukan tanpa izin di wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan. Informasi tersebut disampaikan oleh Aliansi KAPAK yang menilai pembangunan talud tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Pembangunan talud tersebut disebut berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan baru di kawasan Meteseh. Wilayah Kelurahan Rowosari dan Meteseh diketahui hanya dipisahkan oleh aliran Sungai Babon.
Berdasarkan dokumentasi yang dilakukan jurnalis di lokasi, talud terlihat dibangun di sekitar area bantaran sungai dan posisinya diduga cukup menjorok ke arah wilayah sungai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan talud sekaligus kesesuaian rencana pembangunan perumahan dengan ketentuan mengenai sempadan sungai.
Pasalnya, kawasan sempadan sungai merupakan area yang harus dijaga untuk mempertahankan fungsi dan kelestarian sungai. Ketentuan mengenai perlindungan sumber daya air dan sungai antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, ketentuan garis sempadan antara lain menetapkan jarak minimal 10 meter dari tepi palung untuk kedalaman kurang dari 3 meter, minimal 15 meter untuk kedalaman 3 hingga 20 meter, dan minimal 30 meter untuk kedalaman lebih dari 20 meter.
Dengan kondisi pembangunan di lapangan, muncul pertanyaan besar apakah posisi talud dan rencana pembangunan perumahan tersebut telah sesuai dengan batas garis sempadan Sungai Babon.
Perwakilan Aliansi KAPAK, Ridho Wahyu, meminta instansi terkait segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan talud tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah pembangunan talud telah mengantongi izin serta memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.
“Pemerintah harus segera melakukan pengecekan dan penanganan. Jangan sampai pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan perumahan justru mengganggu fungsi sungai dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat,” demikian poin tuntutan yang disampaikan Aliansi KAPAK.
Selain persoalan legalitas, pembangunan talud juga perlu dilihat dari aspek keselamatan dan risiko banjir. Apabila posisi talud terlalu menjorok ke area sungai, terdapat kekhawatiran ruang aliran sungai menjadi berkurang dan dapat memengaruhi aliran air ketika debit meningkat.
Terlebih, kawasan Rowosari dan Meteseh merupakan wilayah yang memiliki kerawanan terhadap banjir. Karena itu, pembangunan talud maupun rencana pembangunan perumahan di sekitar Sungai Babon semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar sungai.
Atas persoalan tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kota Semarang dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah pembangunan talud tersebut telah diketahui dan memiliki izin atau rekomendasi teknis? Apakah posisi talud telah diukur dan dinyatakan sesuai dengan garis sempadan Sungai Babon? Serta, apakah rencana pembangunan perumahan tersebut telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku?
Pertanyaan serupa juga perlu dijawab oleh pihak pengembang. Apa dasar pembangunan talud tersebut dan apakah talud merupakan bagian dari persiapan pembangunan perumahan? Apakah seluruh perizinan dan kajian teknis telah dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan?
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan fungsi sungai maupun meningkatkan risiko banjir bagi wilayah di sekitarnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai izin pembangunan talud serta kesesuaian rencana pembangunan perumahan dengan ketentuan sempadan Sungai Babon masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah.
Jika pembangunan tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.















