
Kasus Kades Marongsari Jadi Ujian Integritas Pengawasan Kecamatan dan Inspektorat
Wonosobo – Kasus yang melibatkan Kepala Desa Marongsari berinisial SN kembali menjadi sorotan publik. SN diduga melakukan sejumlah perbuatan yang berpotensi melanggar hukum, mulai dari penggadaian dua unit kendaraan milik desa kepada perangkat desa, penggunaan ambulans desa untuk kepentingan pribadi, hingga belum terselesaikannya pelaksanaan kegiatan Bangub dan BKK Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp150 juta.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dua unit kendaraan yang diduga digadaikan tersebut adalah sepeda motor Honda CRF dan Honda Verza. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan fasilitas ambulans desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan warga.
Polemik tersebut memuncak setelah warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Marongsari. Menindaklanjuti aksi tersebut, pada Kamis (11/6/2026), Camat Sapuran melakukan mediasi di Mapolsek yang dihadiri berbagai pihak, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, unsur Koramil Sapuran, Polsek Sapuran, Kepala Desa Marongsari, Ketua BPD Desa Marongsari, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa. Diketahui pula bahwa sebelumnya Camat Sapuran telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada Kepala Desa Marongsari.
Namun, langkah mediasi tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tugas camat pada dasarnya berada pada ranah pembinaan, pengawasan administrasi pemerintahan desa, serta pengawasan pengelolaan keuangan desa. Camat tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana, terlebih jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan yang merugikan keuangan negara.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran desa, penggelapan aset desa, atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana korupsi merupakan delik pidana yang menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.
Merujuk pada berbagai pendapat hukum yang berkembang, termasuk analisis hukum yang dipublikasikan oleh Hukumonline, perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak dapat diselesaikan melalui mediasi ataupun kesepakatan damai di tingkat kecamatan. Perkara tersebut harus diproses melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila unsur pidananya terpenuhi.
Dalam konteks pengawasan pemerintahan desa, apabila ditemukan indikasi penyimpangan oleh kepala desa, camat berkewajiban melaporkan dan meneruskan temuan tersebut kepada Bupati melalui Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna dilakukan audit investigatif. Hasil audit tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.















