Proyek Perbaikan Jalan Semarang–Jogja Rp181 Miliar Disorot, Ditemukan Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Drainase di Gombel Lama
Semarang – Proyek perbaikan Jalan Nasional Semarang–Jogja dengan nilai anggaran mencapai Rp181 miliar mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi pada salah satu titik proyek yang berada di kawasan Jalan Gombel Lama, Kota Semarang.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan bahwa di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat identitas penyedia jasa, nilai kontrak, serta informasi teknis lainnya sebagaimana lazim diterapkan dalam proyek pemerintah guna menjamin transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan saluran drainase. Menurut keterangan pekerja lapangan, ketebalan Lean Concrete (LC) atau beton lantai kerja yang seharusnya memiliki ketebalan tertentu diduga tidak diterapkan secara merata di seluruh area pekerjaan.
Di beberapa titik saluran drainase bahkan ditemukan bagian dasar yang masih berupa tanah tanpa lapisan LC. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis kontrak.
Tidak hanya itu, pemasangan U-ditch juga diduga belum sepenuhnya memenuhi standar teknis. Pada sejumlah sambungan masih ditemukan celah antarunit U-ditch yang berpotensi menimbulkan pergeseran konstruksi, infiltrasi air, hingga mempercepat kerusakan saluran apabila tidak segera dilakukan perbaikan.
Secara teknis, keberadaan LC berfungsi sebagai lantai kerja dan fondasi dasar untuk menjaga kestabilan konstruksi saluran. Apabila lapisan tersebut tidak dipasang sesuai spesifikasi, maka saluran berisiko mengalami penurunan tanah (settlement), pergeseran struktur, retak, bahkan kegagalan fungsi dalam jangka panjang. Kondisi tersebut juga dapat memperpendek umur layanan konstruksi dan berpotensi meningkatkan biaya pemeliharaan maupun rehabilitasi di masa mendatang.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
Hal itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi “Mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu pekerjaan konstruksi serta tanggung jawab penyedia jasa dan pengawas pekerjaan.”
Dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Mengharuskan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, volume, dan kontrak yang telah disepakati.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengawasan proyek dilakukan oleh unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui konsultan pengawas yang bermitra dengan CV Multikon.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan di lapangan guna memastikan seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
Apabila terbukti terdapat pengurangan volume, mutu pekerjaan, atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan tindak pidana korupsi.















