Meteor News

Gedung Baru Kemenag Jateng Diduga Belum Penuhi Aspek Proteksi Kebakaran, Publik Pertanyakan Keberadaan SLF

Gedung Baru Kemenag Jateng Diduga Belum Penuhi Aspek Proteksi Kebakaran, Publik Pertanyakan Keberadaan SLF

Gedung Baru Kemenag Jateng Diduga Belum Penuhi Aspek Proteksi Kebakaran, Publik Pertanyakan Keberadaan SLF

Semarang – Gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang, telah diresmikan oleh Menteri Agama pada Desember 2025. Namun di balik megahnya bangunan tersebut, muncul pertanyaan serius terkait aspek keselamatan dan legalitas operasional gedung.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber, sistem proteksi kebakaran berupa sprinkler dan hydrant di gedung tersebut diduga belum dapat berfungsi atau belum dapat dioperasikan sebagaimana mestinya. Jika informasi tersebut benar, maka hal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan ratusan pegawai dan masyarakat yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting karena salah satu persyaratan utama penerbitan SLF adalah terpenuhinya aspek keselamatan bangunan, termasuk tersedianya dan berfungsinya sistem proteksi kebakaran. Tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, sebuah bangunan seharusnya tidak dinyatakan laik untuk digunakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, aspek keselamatan merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan gedung. Bahkan, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat berisiko tidak memperoleh atau bahkan dicabut Sertifikat Laik Fungsinya.

Konsekuensinya tidak main-main. Apabila SLF dicabut atau tidak dapat diterbitkan karena ketidaksesuaian persyaratan, maka secara hukum bangunan tersebut dinilai tidak layak dan tidak boleh dioperasikan sampai seluruh ketentuan dipenuhi.

 

Baca Juga Oknum mengatasnamakan LSM tekan OPD

 

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, ditegaskan bahwa instansi pemerintah wajib menyusun manajemen proteksi kebakaran, melakukan pemeriksaan serta inspeksi berkala, dan memastikan seluruh perangkat proteksi kebakaran berfungsi dengan baik serta tidak terhalang oleh material maupun hambatan lainnya.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa aspek keselamatan berpotensi tidak mendapatkan perhatian yang sama besarnya dengan seremoni peresmian bangunan. Padahal, fungsi utama sistem hydrant dan sprinkler bukan sekadar pelengkap administrasi proyek, melainkan perangkat penyelamat jiwa yang harus siap bekerja kapan pun terjadi kebakaran.

Gedung pemerintah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan standar keselamatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi resmi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga keselamatan manusia yang setiap hari berada di dalam gedung tersebut.

Apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, maka publik berhak mengetahui dan memperoleh penjelasan yang transparan. Namun apabila masih terdapat kekurangan pada sistem proteksi kebakaran, maka pembenahan harus segera dilakukan.

Keselamatan tidak boleh dikompromikan, terlebih pada bangunan pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *