Parkir RS Panti Wilasa Dr. Cipto Diduga Langgar Aturan, Gunakan Fasilitas Umum dan Sebabkan Kemacetan
Kota Semarang — Persoalan parkir di depan Rumah Sakit Panti Wilasa Dr. Cipto menuai sorotan serius. Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan, area parkir di depan rumah sakit tersebut diduga melanggar sejumlah aturan daerah maupun ketentuan nasional karena tidak memberikan karcis resmi parkir, menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir, hingga memanfaatkan tepi jalan umum yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang.
Juru parkir di lokasi diduga tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna kendaraan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perparkiran di Tepi Jalan Umum. Karcis parkir merupakan bentuk legalitas pungutan retribusi sekaligus perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Ironisnya, praktik parkir tersebut juga diduga memanfaatkan trotoar dan sebagian badan jalan untuk kepentingan parkir kendaraan. Akibatnya, hak pejalan kaki dirampas dan arus lalu lintas di kawasan Jalan Dr. Cipto kerap mengalami penyempitan hingga menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk pelayanan rumah sakit.
Padahal, trotoar dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan publik, bukan untuk dialihfungsikan menjadi parkir kendaraan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta pembiaran terhadap pelanggaran fasilitas umum di tengah padatnya aktivitas masyarakat Kota Semarang.
Selain melanggar Perda Kota Semarang, kondisi tersebut juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022, rumah sakit wajib menyediakan fasilitas parkir yang memadai sebagai bagian dari prasarana utama pelayanan kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa luas lahan parkir minimal harus mencapai 20 persen dari total luas bangunan rumah sakit.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika rumah sakit memang diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri sesuai ketentuan Permenkes, mengapa justru fasilitas umum milik pemerintah kota seperti trotoar dan tepi jalan umum yang digunakan untuk menopang aktivitas parkir rumah sakit?
Perlu diketahui, area tepi jalan umum di depan rumah sakit secara hukum merupakan aset milik Pemerintah Kota Semarang dan berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Karena itu, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka di kawasan tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan aturan dinilai tidak boleh tajam ke masyarakat kecil namun tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan di kawasan institusi besar. Fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsinya untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan dipakai sebagai lahan parkir yang memicu kemacetan dan merugikan pengguna jalan.















