Dugaan Kongkalikong Izin Galian C di Boja Kendal, Petani Terancam Gagal Panen
Kabupaten Kendal, 20/05/2026 – Pengerukan tanah berkedok pembangunan agro wisata terjadi di wilayah Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait aktivitas galian di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu pegawai ESDM Provinsi Jawa Tengah, surat izin awal yang dikeluarkan pada tahun 2025 diperuntukkan untuk pembangunan agro wisata, bukan untuk aktivitas quarry ataupun penambangan material galian C. Namun kemudian pihak esdm mengeluarkan Izin penggalian material galian C yang berlaku sejak 24 Februari hingga 24 Oktober 2026.
Situasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pihak yang mengeluarkan izin dengan pengelola lokasi galian, yakni CV Inti Permata Abadi.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, belum ditemukan adanya tanda-tanda pembangunan konstruksi agro wisata di area tersebut.
Sebaliknya, wartawan menemukan aktivitas pengerukan tanah serta penyodetan aliran air yang sebelumnya digunakan untuk mengairi lahan pertanian warga.
Aliran air tersebut diduga dialihkan menuju lokasi galian dan dimanfaatkan untuk proses pemilahan material hasil pengerukan. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, khususnya para petani yang menggantungkan kebutuhan irigasi sawah dari aliran air tersebut.
Akibat penyodetan aliran air, sawah warga dikhawatirkan mengalami kekeringan yang berpotensi menyebabkan gagal panen.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya telah menegaskan larangan terhadap aktivitas perusakan alam akibat galian C, terutama yang tidak memiliki izin maupun SOP yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi galian maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas penambangan tersebut.















