Meteor News

LPKAN RI Ungkap Temuan Awal Proyek Wisata 2026 di Semarang

Semarang — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Republik Indonesia (LPKAN RI) mengungkap temuan awal terkait pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sejumlah objek wisata di Kota Semarang pada tahun anggaran 2026.

Ketua Umum LPKAN RI, Dwi Sofianto, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan serta penelusuran melalui sistem pengadaan pemerintah.

Salah satu poin yang disoroti adalah adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan data yang tersedia di LPSE Kota Semarang.

Berdasarkan hasil peninjauan pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 13.38 WIB, progres pekerjaan fisik di kawasan wisata Goa Kreo telah mencapai kurang lebih 60 persen.

Namun, saat dilakukan pengecekan melalui LPSE, belum ditemukan informasi terkait penyedia jasa maupun penetapan pemenang lelang untuk pekerjaan konstruksi tersebut.

Data yang tersedia masih terbatas pada tahap perencanaan, sementara dokumen pelaksanaan seperti Surat Perintah Kerja (SPK) belum terlihat.

Dalam catatan LPKAN RI, terdapat tiga paket pekerjaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kota Semarang tahun 2026.

Pertama, pemeliharaan sarana dan prasarana wisata Goa Kreo dan Agrowisata Satwa dengan Kode RUP 64829004, menggunakan metode pengadaan langsung dengan nilai pagu Rp 383.725.000 yang bersumber dari APBD Kota Semarang 2026.

Selanjutnya, dua paket pekerjaan di objek wisata Taman Lele dengan Kode RUP 64829643, yakni peningkatan sarana dan prasarana prioritas senilai Rp 328.725.000 serta pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai pagu Rp 330.900.000. Kedua paket tersebut juga dibiayai dari APBD Kota Semarang 2026.

Dwi Sofianto menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam temuan tersebut.

Namun, LPKAN RI meminta adanya klarifikasi dari pihak terkait, mengingat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mengikuti tahapan yang telah ditetapkan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Yang kami lakukan adalah fungsi kontrol sosial. Kami hanya meminta penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, LPKAN RI berencana menyampaikan laporan resmi serta mengajukan audiensi dengan organisasi perangkat daerah terkait guna memperoleh data yang lebih lengkap mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga kontrak kerja proyek tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *