Meteor News

Aliansi Kelelawar Akan Gelar Aksi di Balai Kota Semarang, Soroti Dugaan Pelanggaran Moral ASN dan Kebijakan BOP 2025

Aliansi Kelelawar dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut akan mengangkat sejumlah isu yang dinilai serius, baik terkait dugaan pelanggaran moral oleh aparatur sipil negara maupun persoalan kebijakan daerah.

Perwakilan Aliansi Kelelawar, Budi dari Fraksi, menyampaikan bahwa terdapat dua kasus utama yang akan disuarakan. Kasus pertama berkaitan dengan seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Kota Semarang.

Yang disebut memiliki rekam jejak dugaan perilaku tidak pantas sejak masih berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMA di kawasan Kedungmundu.

Kasus kedua disebut terjadi pada tahun 2013 di wilayah Kelurahan Tandang, tepatnya di Jalan Karanggawang Baru. Dugaan yang mencuat adalah tindakan pelecehan, meskipun disebut terdapat indikasi persetujuan di antara kedua pihak.

Selain itu, saat menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Semarang Timur, yang bersangkutan juga diduga terlibat permasalahan dengan seorang staf wanita non-ASN berinisial NR, yang kini telah dipindahkan ke Kelurahan Rejomulyo.

Menurut keterangan yang disampaikan, hubungan antara keduanya diduga berkembang menjadi hubungan khusus hingga terjadi peristiwa di sebuah hotel di kawasan Jalan Dokter Wahidin. Insiden tersebut disebut berujung pada penggerebekan oleh suami dari NR bersama pengacara dan aparat kepolisian.

Pejabat yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polsek Candisari. Peristiwa itu dikabarkan memicu perceraian, di mana suami NR mengambil langkah untuk berpisah.

Aliansi Kelelawar mengklaim memiliki sejumlah dokumen, surat perjanjian, serta foto yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Namun, dalam klarifikasi terbaru di Kelurahan Rejomulyo, NR disebut membantah adanya hubungan khusus dan menyatakan bahwa relasi yang terjadi hanya sebatas atasan dan bawahan. Pernyataan ini dinilai bertentangan oleh pihak Aliansi Kelelawar.

Atas dasar itu, mereka menuntut agar NR dicopot dari jabatannya saat ini, serta meminta pejabat terkait bertanggung jawab atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merusak rumah tangga orang lain.

Sementara itu, Ketua Umum LABP, Slamet Marzuki, menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyoroti persoalan kebijakan, khususnya terkait dugaan ketidakjelasan dasar hukum BOP tahun 2025.

Ia menyebut bahwa sebelumnya Wali Kota menyampaikan akan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwal), namun hingga kini diduga belum terealisasi.

Selain itu, Aliansi Kelelawar juga meminta penghapusan kebijakan BOP yang dinilai berpotensi menyesatkan para ketua RT di Kota Semarang.

Mereka mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, bahkan berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks hukum, tindakan yang diduga melanggar norma kesusilaan oleh aparatur sipil negara memiliki konsekuensi serius.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan perbuatan amoral dan memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam menjalankan tugas jabatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat antara lain meliputi perselingkuhan atau perzinahan, pelecehan seksual, tindakan yang mencoreng martabat ASN, serta penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan moralitas.

Aksi yang akan digelar ini diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi sekaligus mendorong adanya klarifikasi dan penegakan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.si Kelelawar Akan Gelar Aksi di Balai Kota Semarang, Soroti Dugaan Pelanggaran Moral ASN dan Kebijakan BOP 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *