Judi BK Dadu Dan Sabung Ayam di Gembol Bawen Diduga Marak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Kabupaten Semarang — Aktivitas perjudian jenis BK dadu Dan Sabung Ayam diduga kembali marak terjadi di wilayah Gembol, Kecamatan Bawen. Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan menangkap sebuah bukti rekaman video yang memperlihatkan sejumlah warga berkumpul dan melakukan taruhan judi secara terang-terangan di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan Gembol.
Dalam video yang didapat oleh seorang wartawan, tampak para pemain dan penonton memadati lokasi sambil memasang taruhan uang pada permainan dadu serta permainan Sabung ayam. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa rasa takut, seolah praktik perjudian sudah menjadi hal biasa dan bebas dilakukan di ruang terbuka.
Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat terkait. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat juga menilai bahwa aktivitas perjudian terbuka seperti ini mencerminkan lemahnya efek jera terhadap para pelaku. Padahal, pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini gencar menyuarakan pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Perjudian sendiri secara tegas dilarang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban agar praktik perjudian di wilayah Bawen tidak semakin berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.















