Meteor News

Jalur Lari GOR TLJ Rusak dan Membahayakan, Dispora-Distaru Dinilai Lalai Rawat Aset Publik

Jalur Lari GOR TLJ Rusak dan Membahayakan, Dispora-Distaru Dinilai Lalai Rawat Aset Publik

Jalur Lari GOR TLJ Rusak dan Membahayakan, Dispora-Distaru Dinilai Lalai Rawat Aset Publik

Semarang, 12/05/2026 – Kondisi jalur lari di GOR TLJ, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, menuai sorotan keras setelah wartawan menemukan sejumlah sobekan pada trek lari yang dinilai membahayakan masyarakat pengguna fasilitas tersebut.

Kerusakan tersebut tertangkap jelas melalui dokumentasi foto dan video pada beberapa titik lintasan lari. Sobekan pada permukaan trek berpotensi menyebabkan pengguna tersandung hingga mengalami cedera saat berolahraga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pemeliharaan aset milik Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya dijaga kualitas serta keamanannya.

Sebagai fasilitas olahraga publik yang digunakan masyarakat setiap hari, keberadaan trek rusak dianggap mencerminkan lemahnya perhatian terhadap keselamatan warga. Selain membahayakan pengguna, kerusakan yang dibiarkan terlalu lama juga berpotensi memperluas area kerusakan dan menurunkan kualitas fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran publik.

GOR TLJ diketahui merupakan aset Pemerintah Kota Semarang yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sementara itu, perbaikan fisik seharusnya menjadi tanggung jawab vendor pelaksana bersama Dinas Penataan Ruang (Distaru). Namun hingga temuan ini muncul, kondisi trek yang sobek masih terlihat tanpa penanganan maksimal.

Publik menilai pemerintah kota tidak boleh menunggu adanya korban terlebih dahulu baru melakukan perbaikan. Kelalaian terhadap fasilitas umum dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh sarana olahraga yang aman dan layak.

Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait kewajiban penyelenggara dalam menyediakan fasilitas yang aman, layak, dan bertanggung jawab kepada masyarakat pengguna layanan publik.

Masyarakat kini menunggu langkah cepat dari Dispora, Distaru, maupun vendor pelaksana untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh sebelum kerusakan semakin parah dan menimbulkan korban di area olahraga tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *