Meteor News

Mobil Dinas Berplat Putih Berulah Terobos Lampu Merah, Pejabat Dinilai Abai Keteladanan

Semarang, beritameteor – Sebuah mobil berwarna hitam dengan pelat nomor putih H 1056 XF diduga menerobos lampu merah di wilayah Kota Semarang. Peristiwa ini menuai sorotan karena kendaraan tersebut kuat dugaan merupakan kendaraan dinas, yang seharusnya menjadi contoh tertib berlalu lintas bagi masyarakat.

 

Sebagai informasi, kode huruf “X” pada pelat nomor kendaraan di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang dan Kabupaten Batang, umumnya digunakan untuk kendaraan operasional pemerintahan atau dinas. Seri ini kerap muncul bersamaan dengan seri lain seperti F, G, P, dan Q yang juga lazim dipakai kendaraan instansi pemerintah.

 

Jika benar kendaraan tersebut merupakan mobil dinas, maka tindakan menerobos lampu merah tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencerminkan buruknya keteladanan aparatur pemerintah di ruang publik. Pemerintah semestinya berdiri di garda terdepan dalam menegakkan disiplin hukum, bukan justru mempertontonkan pelanggaran.

 

Lebih jauh, penggunaan pelat pribadi berwarna putih atau hitam pada kendaraan dinas juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa penggantian pelat nomor kendaraan dinas (merah) menjadi pelat pribadi tanpa prosedur resmi adalah tindakan ilegal.

 

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal pemerintah daerah. Jika kendaraan dinas dapat bebas mengganti pelat dan melanggar lalu lintas tanpa sanksi, maka wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin tergerus.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *