Meteor News

Proyek Mini Soccer Rp1,18 Miliar di Sendangguwo Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Proyek Mini Soccer Rp1,18 Miliar di Sendangguwo Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

SEMARANG — Proyek pembangunan lapangan mini soccer di Kelurahan Sendangguwo dengan nilai anggaran sekitar Rp1,18 miliar menuai sorotan. Sejumlah persoalan diduga muncul dalam pelaksanaan proyek, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek hingga penggunaan kembali tanah dari sekitar lokasi untuk kebutuhan perataan lapangan.

Ketiadaan papan informasi proyek menjadi salah satu hal yang dipertanyakan. Padahal, informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran publik semestinya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kondisi tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran.

Selain persoalan transparansi, sorotan juga mengarah pada penggunaan kembali tanah yang berada di sekitar lokasi proyek untuk kebutuhan perataan lapangan.

Penggunaan material tanah tersebut dipertanyakan apabila dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan telah mengalokasikan pengadaan material tertentu yang seharusnya dibeli sesuai spesifikasi teknis. Pasalnya, material yang digunakan dalam pembangunan lapangan akan berpengaruh terhadap kualitas, kepadatan, daya tahan, serta kenyamanan warga yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut.

Jika benar terdapat material yang seharusnya dibeli tetapi kemudian digantikan dengan material dari lokasi sekitar tanpa perubahan RAB maupun persetujuan teknis yang sah, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pelaksana dan pengelola proyek.

Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya pengurangan atau pemangkasan biaya pekerjaan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, kontrak pekerjaan, volume material, bukti pembelian, laporan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Lebih jauh, apabila dalam pelaksanaan proyek terdapat pembayaran material yang tidak pernah dibeli, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dengan tujuan memperoleh keuntungan, atau laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana korupsi.

Ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, mengatur mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan penggunaan material; harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Karena itu, proyek bernilai sekitar Rp1,18 miliar tersebut layak mendapatkan pengawasan lebih lanjut. Masyarakat berhak mengetahui berapa nilai kontraknya, siapa pelaksananya, spesifikasi material yang tercantum dalam RAB, volume pekerjaan yang direncanakan, serta kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan.

Publik juga menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai alasan tidak adanya papan informasi proyek dan dasar penggunaan tanah dari sekitar lokasi sebagai material perataan lapangan.

Apakah seluruh material telah dibeli sesuai RAB? Apakah terdapat perubahan spesifikasi atau metode pekerjaan? Dan apakah setiap rupiah dari anggaran Rp1,18 miliar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar pembangunan fasilitas olahraga untuk masyarakat tidak justru menyisakan persoalan transparansi dan dugaan penyimpangan anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *