Meteor News

Jalan Putus 5 Bulan, Warga Dipungut Biaya Lewat Jalan Pribadi: Pemkab Banjarnegara Ke Mana? Aliansi KAPAK Siapkan Aduan ke Pemerintah

Jalan Putus 5 Bulan, Warga Dipungut Biaya Lewat Jalan Pribadi: Pemkab Banjarnegara Ke Mana? Aliansi KAPAK Siapkan Aduan ke Pemerintah

BANJARNEGARA — Dugaan pungutan terhadap pengendara mencuat di Jalan Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara. Pungutan tersebut disebut terjadi setelah akses jalan utama terputus akibat longsor pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis, setelah longsor memutus akses jalan sepenuhnya, seorang warga bernama Surahman berinisiatif membuka akses alternatif melalui area tanah miliknya.

Namun, akses tersebut tidak diberikan secara gratis. Pengendara yang melintas dikenakan tarif berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, kendaraan tertentu dikenakan tarif Rp15 ribu, kendaraan roda empat Rp10 ribu, dan kendaraan roda dua Rp2 ribu.

Warga setempat mengaku terbantu dengan adanya jalan alternatif tersebut karena dapat digunakan sebagai akses sementara. Namun, di sisi lain, warga merasa keberatan dengan adanya pungutan karena dalam sehari mereka dapat menggunakan jalan tersebut lebih dari sekali.

Secara hukum, pungutan yang mengatasnamakan retribusi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang secara khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Jenis retribusi juga ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pungutan pribadi terhadap pengguna jalan perlu diklarifikasi dasar hukum dan kewenangannya agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar. Warga juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bupati Banjarnegara, terkait penanganan sementara akses jalan tersebut.

Pasalnya, sejak longsor terjadi pada 4 Maret 2026 hingga saat ini, warga menyebut belum melihat adanya penanganan sementara yang memadai dari pemerintah. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus bergantung pada akses alternatif yang kemudian dikenakan pungutan.

Warga mempertanyakan mengapa pemerintah belum menyediakan solusi sementara untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses jalan yang aman dan terjangkau.

Sementara itu, LSM Aliansi KAPAK Kota Semarang menyatakan geram atas dugaan pungutan tersebut. Aliansi KAPAK disebut akan membuat surat aduan kepada instansi terkait serta melaporkan dugaan pungutan yang dilakukan di jalan alternatif tersebut.

Aliansi KAPAK juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kondisi jalan yang terputus akibat longsor serta segera mencari solusi agar masyarakat tidak terus dibebani biaya ketika menggunakan akses alternatif.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari pihak Surahman mengenai dasar penarikan tarif tersebut, serta penjelasan dari pihak PUPR dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengenai langkah penanganan jalan yang terdampak longsor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *