Meteor News

Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar di Depan Kantor Desa Petung, Diduga Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009

Bendera Merah Putih Sobek Masih Berkibar di Depan Kantor Desa Petung, Diduga Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009

Temanggun, 14/07/2026 – Bendera Merah Putih yang telah sobek masih terlihat berkibar di depan Kantor Desa Petung, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Kondisi tersebut menuai perhatian karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bendera yang terpasang tampak mengalami kerusakan berupa sobekan pada bagian kain, namun hingga saat ini belum dilakukan penggantian.

Padahal, penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bendera yang dikibarkan harus berada dalam kondisi layak, yakni bersih, tidak robek, tidak kusam, dan tidak luntur.

Keberadaan bendera yang telah rusak di depan kantor pemerintahan desa dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah desa sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Petung segera mengganti bendera yang sobek dengan bendera baru agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *