Perbaikan Jalan Kalipancur Dinilai Belum Menyeluruh, Muncul Pertanyaan Soal Penggunaan Anggaran
Kota Semarang – Instruksi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk melakukan perbaikan jalan di kawasan Kalipancur mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, perbaikan yang dilakukan di lapangan disebut hanya menyasar titik-titik tertentu dan belum mencakup seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Dalam keterangannya, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang menyebut telah melakukan penanganan di sejumlah ruas jalan, di antaranya kawasan Kalipancur, Jalan Kolonel R Warsito, hingga ruas jalan di sekitar Islamic Center Semarang.
Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait efektivitas penanganan yang dilakukan. Mereka menilai bahwa perbaikan yang hanya dilakukan pada titik-titik tertentu berpotensi menimbulkan kerusakan baru pada bagian jalan lain yang belum mendapatkan penanganan.
Apabila ruas jalan yang tidak diperbaiki mengalami kerusakan lebih lanjut, maka dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta berpotensi menambah beban biaya pemeliharaan di masa mendatang karena kerusakan yang semakin meluas.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pekerja di lapangan, disebutkan bahwa material pekerjaan maupun tenaga kerja disiapkan oleh pihak galian, sedangkan DPU hanya menyediakan alat berat untuk mendukung proses pekerjaan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan melalui APBD.
“Material dan pekerja dari pihak galian, sementara alat berat dari DPU,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah pihak meminta adanya transparansi dari instansi terkait mengenai sumber pendanaan pekerjaan, volume pekerjaan yang dilaksanakan, serta rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai dasar hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memelihara jalan yang aman bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Semarang dan DPU Kota Semarang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan di Kalipancur, termasuk sumber material, tenaga kerja yang digunakan, serta penggunaan anggaran APBD yang telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut.















