Outlet Minol Dekat IGD RS Hermina Pandanaran, Wajah Lemahnya Penegakan Perda di Kota Semarang
Semarang — Keberadaan outlet minuman beralkohol bernama “HWG 23” yang berdiri di kawasan Jalan Pandanaran, tepat di dekat area IGD RSU Hermina Pandanaran Semarang, memantik sorotan keras. Wartawan menemukan dan mendokumentasikan langsung lokasi outlet tersebut yang dinilai sangat tidak pantas berada di lingkungan fasilitas kesehatan.
Keberadaan outlet minol di sekitar rumah sakit dinilai bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap sensitivitas ruang publik dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan aturan yang sudah jelas tertuang dalam regulasi.
Dalam Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat, termasuk pembatasan lokasi agar tidak berdekatan dengan rumah sakit, tempat ibadah, maupun sekolah. Regulasi tersebut dibuat untuk meminimalisir dampak sosial dan menjaga ketertiban lingkungan masyarakat.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Outlet minol tersebut berdiri di kawasan strategis yang berdekatan dengan akses layanan kesehatan darurat. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas tanpa pengawasan nyata di lapangan?
Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mencari keselamatan, pemulihan, dan pelayanan kesehatan. Kehadiran outlet minuman beralkohol di sekitar area tersebut dinilai mencederai etika ruang publik serta memperlihatkan buruknya sensitivitas terhadap lingkungan sosial.
Pembukaan outlet minuman beralkohol memang diperbolehkan, namun harus melalui SOP, kajian lokasi, dan prosedur perizinan yang ketat. Jika lokasi usaha justru berada dekat fasilitas vital seperti rumah sakit, maka publik patut mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan verifikasi izin bisa diloloskan.
Kondisi ini sekaligus menjadi tamparan bagi aparat pengawas dan pemerintah kota. Jangan sampai Perda yang dibuat dengan dalih pengendalian hanya menjadi pajangan regulasi tanpa keberanian penindakan. Ketegasan pemerintah diuji: apakah berani menindak pelanggaran yang nyata terlihat di depan mata, atau justru membiarkan kepentingan bisnis mengalahkan kepentingan publik.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Jika keberadaan outlet minol di dekat IGD rumah sakit saja bisa lolos tanpa tindakan, maka wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda yang mereka buat sendiri.















