Pembangunan Gedung Java Mall Semarang Diduga Langgar RMJ dan GSB, Trotoar Dipakai untuk Tangga Akses Mall
Pembangunan Gedung Java Mall Semarang Diduga Langgar RMJ dan GSB, Trotoar Dipakai untuk Tangga Akses Mall
Semarang — Renovasi gedung Java Mall menuai sorotan setelah ditemukan dugaan pembangunan yang melewati batas Ruang Milik Jalan (RMJ) serta memanfaatkan trotoar sebagai akses tangga masuk menuju area mall.
Temuan tersebut diperoleh wartawan melalui dokumentasi foto di lokasi yang memperlihatkan patokan RMJ berada di dalam area fasilitas bangunan Java Mall. Selain itu, trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki tampak digunakan untuk kepentingan akses bangunan komersial.
Wartawan telah melakukan klarifikasi kepada manajer operasional Java Mall terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dalam keterangannya, pihak manajemen menyebut bahwa saat proses pembangunan berlangsung, pihak Java Mall telah mengajak berbagai pihak untuk ikut andil dalam proses pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa renovasi dan pembangunan tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan dari sejumlah dinas terkait serta Pemerintah Kota Semarang.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Berdasarkan bukti foto yang dihimpun, pembangunan diduga melewati batas patokan RMJ dan juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak pemerintah maupun dinas terkait terhadap pembangunan yang dinilai memepet badan jalan dan mempersempit ruang publik.
Trotoar dan badan jalan yang sebelumnya memiliki ruang lebih luas kini disebut semakin menyempit akibat pembangunan tambahan yang menjorok ke area publik. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan, karena fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara justru diduga beralih fungsi untuk kepentingan bangunan usaha.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pembangunan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan fasilitas umum, serta dilarang digunakan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait untuk melakukan audit perizinan, pengukuran ulang batas bangunan, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap fasilitas umum dan aturan tata ruang kota.















