
PURBALINGGA, Beritameteor — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp3,4 miliar, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Proyek tersebut merupakan pembangunan fasilitas pendidikan yang berada dalam program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan. Dalam penelusuran lapangan, Jurnalis Meteor memperoleh sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan kondisi pekerjaan konstruksi yang kemudian menjadi bahan untuk dilakukan pencermatan lebih lanjut terhadap kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta standar pekerjaan konstruksi yang berlaku.
Dari hasil penelusuran awal tersebut, sedikitnya terdapat lima poin yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Pertama, terdapat dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu dan keamanan bangunan. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi serta pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Kedua, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara material maupun pekerjaan yang dilaksanakan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen proyek. Spesifikasi teknis menjadi salah satu acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga setiap penggunaan material dan hasil pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan kesesuaiannya. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketiga, Jurnalis Meteor juga menemukan indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan. Perbedaan antara gambar rencana dan kondisi aktual di lapangan perlu dipastikan apakah merupakan perubahan yang telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme kontrak atau justru merupakan pekerjaan yang dilaksanakan tanpa dasar perubahan yang sah. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja konstruksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, serta pertanggungjawaban pekerjaan.
Keempat, berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh Jurnalis Meteor, terdapat dugaan sejumlah pekerja konstruksi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika melakukan aktivitas pekerjaan. Apabila kondisi tersebut benar, hal ini perlu menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan kerja. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban perlindungan keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
Kelima, muncul dugaan bahwa sebagian material besi yang digunakan dalam pekerjaan belum sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, termasuk dugaan ketidaksesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Persoalan standardisasi dan penilaian kesesuaian tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Apabila mutu bangunan tidak memenuhi persyaratan, pihak sekolah juga berpotensi menanggung dampak berupa berkurangnya kualitas dan manfaat fasilitas pendidikan, kebutuhan perbaikan lebih cepat, hingga terganggunya aktivitas belajar mengajar apabila bangunan membutuhkan penanganan atau perbaikan.
Sementara bagi pemerintah daerah, ketidaksesuaian pekerjaan yang terbukti dapat menyebabkan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan tidak memberikan manfaat secara optimal. Pemerintah juga dapat menghadapi potensi kebutuhan anggaran tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan apabila pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi persyaratan.
Atas temuan dan dugaan tersebut, transparansi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan. Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan apakah pekerjaan yang ditemukan di lapangan memang telah sesuai dengan kontrak dan gambar perencanaan, apakah seluruh material telah memenuhi spesifikasi, serta bagaimana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Jurnalis Meteor akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Dokumentasi foto dan video yang diperoleh di lapangan menjadi bagian dari bahan penelusuran jurnalistik, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian tetap membutuhkan verifikasi teknis dan pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Publik tentu berharap pembangunan USB SMKN 1 Karangjambu dengan anggaran sekitar Rp3,4 miliar tersebut benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang berkualitas, aman, sesuai perencanaan, serta memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan masyarakat.















