
KABUPATEN SEMARANG – Polemik keberadaan SD PTQ Smart Kids di Perumahan Depot Palan V, Desa Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan warga. Sekolah tersebut diduga belum memiliki legalitas perizinan yang lengkap, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait status pendidikan para siswa.
Mediasi antara warga dan pihak terkait digelar di ruang mediasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Semarang pada Kamis (17/9/2026).
Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberadaan sekolah yang dinilai menimbulkan persoalan, baik dari sisi legalitas pendidikan maupun kenyamanan lingkungan perumahan.
Warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap status administrasi pendidikan para siswa SD PTQ Smart Kids. Sejumlah siswa diduga belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar serta belum tercatat dalam basis data pendidikan yang semestinya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelanjutan pendidikan siswa, khususnya bagi mereka yang hendak pindah ke sekolah lain.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, terdapat kekhawatiran bahwa siswa yang ingin pindah sekolah berpotensi mengalami kesulitan dalam pengakuan riwayat pembelajaran, bahkan diduga harus mengulang pendidikan dari kelas 1 SD.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak untuk memperoleh kepastian status pendidikan dan keberlanjutan proses belajar.
Meski demikian, status NISN, legalitas sekolah, serta kemungkinan siswa harus mengulang kelas masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada instansi pendidikan yang berwenang.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas sekolah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menurut warga, Perumahan Depot Palan V merupakan kawasan perumahan dengan konsep mini cluster. Keberadaan aktivitas pendidikan dengan jumlah siswa yang menimbulkan keramaian dinilai tidak sesuai dengan kondisi lingkungan tempat tinggal mereka.
Atas dasar tersebut, warga mendesak agar sekolah segera ditutup sampai persoalan legalitas dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dapat diselesaikan. Tuntutan penutupan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam forum mediasi.
Persoalan dugaan legalitas SD PTQ Smart Kids juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 62 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk menelusuri status perizinan sekolah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan belum adanya izin pada SD PTQ Smart Kids masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi terkait.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Taufik, disebut berupaya mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Salah satu hasil yang disampaikan dalam forum mediasi adalah adanya janji untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub), yang diharapkan dapat menjadi dasar atau mekanisme bagi pelaksanaan penutupan sekolah tersebut.
Kadis Pendidikan Taufik disebut menargetkan proses penyelesaian pasca-Pergub dapat dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Meski demikian, mekanisme hukum, kewenangan penerbitan regulasi, serta tahapan pelaksanaan penutupan sekolah masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi siswa maupun pihak-pihak terkait.
Mediasi pada 17 September 2026 tersebut menjadi langkah untuk
mempertemukan tuntutan warga dengan upaya penyelesaian dari pemerintah.
Di satu sisi, warga menginginkan kepastian terkait legalitas sekolah dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan agar setiap langkah penanganan tidak mengabaikan hak pendidikan para siswa.
Publik kini menantikan realisasi komitmen penyelesaian yang disampaikan dalam mediasi, termasuk kepastian regulasi, status perizinan SD PTQ Smart Kids, serta solusi bagi siswa apabila sekolah tersebut benar-benar ditutup.
Realisasi janji penyelesaian pada Oktober 2026 akan menjadi perhatian warga dan pihak-pihak terkait. Kepastian hukum dan keberlanjutan pendidikan siswa diharapkan menjadi bagian utama dari penyelesaian polemik ini.















