
WONOSOBO — Program ketahanan pangan yang dilaksanakan melalui BUMDes Dempel yang terletak di Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo menjadi sorotan. Pasalnya, program yang disebut memperoleh pembiayaan dari Dana Desa Ketahanan Pangan Tahun 2025 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp250 juta tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi serta hasil penelusuran yang dihimpun jurnalis, program ketahanan pangan tersebut antara lain mencakup peternakan ayam petelur sekitar 500 ekor, budidaya ikan lele dan nila, serta budidaya sayuran labu siam.
Namun, berdasarkan dokumentasi kondisi di lapangan, pada lokasi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan program, secara fisik terlihat bangunan atau kandang serta kolam ikan. Sementara itu, keberadaan ayam petelur maupun ikan yang menjadi bagian dari program tersebut tidak terlihat ketika dilakukan penelusuran.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi, pengelolaan, serta keberlanjutan anggaran program ketahanan pangan yang disebut mencapai sekitar Rp250 juta.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya persoalan dalam pengelolaan BUMDes tersebut. Bahkan, terdapat keluhan bahwa program tersebut diduga berakhir gagal tanpa adanya langkah penanggulangan yang jelas.
Sejumlah masyarakat desa juga mengaku minim mendapatkan komunikasi mengenai keberadaan maupun perkembangan program BUMDes tersebut.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan publik: ke mana realisasi program setelah anggaran disalurkan, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apa langkah pemerintah desa apabila kegiatan tersebut memang mengalami kegagalan?
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi KAPAK (Komunitas Peduli Anti Korupsi) meminta Kepala Desa Dempel memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Aliansi KAPAK menilai transparansi sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan anggaran Dana Desa Ketahanan Pangan Tahun 2025, termasuk bentuk kegiatan, nilai belanja, jumlah aset atau ternak yang dibeli, hasil yang diperoleh, serta kondisi program saat ini.
“Kalau memang program tersebut mengalami kegagalan, harus dijelaskan apa penyebabnya, berapa kerugiannya, dan apa langkah pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa anggaran sudah digunakan, tetapi tidak mengetahui hasil dan pertanggungjawabannya,” demikian poin yang menjadi sorotan Hartanto selaku perwakilan Aliansi KAPAK.
Aliansi KAPAK juga mendorong agar dokumen pertanggungjawaban program dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, salah satu ketentuan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pengelolaan keuangan desa pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara anggaran yang direalisasikan dengan kondisi kegiatan di lapangan, hal tersebut patut diklarifikasi dan dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Aliansi KAPAK menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya tindak pidana, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika anggaran sekitar Rp250 juta telah dialokasikan untuk program ketahanan pangan, bagaimana realisasi dan pertanggungjawabannya, serta mengapa hasil kegiatan yang seharusnya terlihat justru dipertanyakan di lapangan?
Aliansi KAPAK meminta Pemerintah Desa Dempel tidak menutup diri dan segera memberikan klarifikasi terbuka serta data pertanggungjawaban program kepada masyarakat.















