Semarang, beritameteor– Warga RT 5 RW 3 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, mengeluhkan keberadaan sebuah bangunan yang diduga menyalahi izin peruntukan. Bangunan yang semula disebut akan dijadikan rumah kost itu kini justru beroperasi sebagai penginapan berlabel RedDoorz.
Warga menilai keberadaan penginapan tersebut tidak sesuai dengan izin awal dan menimbulkan keresahan di lingkungan. Aktivitas keluar masuk tamu yang didominasi muda-mudi berlangsung hingga larut malam, bahkan semakin ramai pada malam Minggu. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Awalnya kami diberi tahu bangunan itu untuk kost, tapi setelah selesai malah dijadikan penginapan. Setiap malam banyak muda-mudi keluar masuk,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal ini, Lurah Tandang menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan usaha penginapan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan saat ini sudah tidak lagi melalui kelurahan.
“Sekarang semua perizinan sudah online. PBG atau IMB diproses langsung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, sedangkan NIB melalui DPMPTSP. Jadi kelurahan tidak lagi dilibatkan dalam proses perizinan bangunan,” jelas Lurah Tandang.
Bangunan yang telah beroperasi sekitar 10 bulan itu diduga menyalahi aturan izin lingkungan karena peruntukannya bukan untuk usaha penginapan. Warga berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban agar ketertiban serta kenyamanan lingkungan kembali terjaga.












