Semarang – Dugaan pemborosan anggaran kembali menyeret Pemerintah Kota Semarang dalam pusaran kritik publik. dengan total Rp3,75 miliar dana APBD digelontorkan untuk program perjalanan keagamaan bagi 105 peserta, dengan biaya mencapai Rp35,8 juta per orang.
Nilai tersebut melampaui rata-rata tarif paket serupa yang beredar di pasaran, memunculkan pertanyaan serius: apakah ini pembinaan masyarakat atau pemborosan berjamaah?
Jika dikalkulasikan, total anggaran menyentuh angka fantastis untuk sebuah kegiatan yang diklaim sebagai “pemberdayaan.” Publik mempertanyakan urgensi program ini di tengah berbagai persoalan kota mulai dari infrastruktur, banjir, hingga pelayanan publik yang masih menuai keluhan warga.
Sorotan semakin tajam karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme pemilihan agen perjalanan. Apakah melalui lelang terbuka? Penunjukan langsung? Atau mekanisme lain? Ketiadaan informasi kontrak dan dokumen pengadaan memperkuat kesan minim transparansi.
Nama Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti terkait setelah beredar foto yang diduga menunjukkan sepasang suami istri kakak dan keponakan wali kota Semarang, mengikuti perjalanan keagamaan ke Turki pada 28 November 2024.
Meski belum ada klarifikasi resmi, isu ini memantik dugaan konflik kepentingan dan praktik nepotisme. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, persepsi publik adalah hal serius yang tak bisa diabaikan.
Aktivis antikorupsi menilai pola seperti ini bukan hal baru: kegiatan berlabel pembinaan kerap berubah menjadi perjalanan wisata berkedok program resmi. Mereka menggarisbawahi tiga titik rawan penyimpangan:
1. Biaya tidak wajar – Tarif disebut melampaui harga pasar yang umumnya di bawah Rp30 juta per orang.
2. Pengadaan tertutup – Dokumen kontrak dan mekanisme pemilihan penyedia tidak dipublikasikan.
3. Potensi muatan politik – Peserta berasal dari jaringan ormas dan LSM yang dinilai memiliki kedekatan dengan kekuasaan pada momentum politik sebelumnya.
Desakan pun mengarah pada pengawasan ketat oleh Inspektorat Kota Semarang, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Transparansi penuh atas daftar peserta, rincian anggaran, serta kontrak dengan agen perjalanan menjadi tuntutan mutlak.
“Jika benar Rp35,8 juta per orang, buka semua dokumennya. Tanpa itu, publik berhak curiga,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Di tengah komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola bersih, kasus ini menjadi ujian nyata integritas pemerintahan kota. Pertanyaannya sederhana: apakah ini program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, atau sekadar pemborosan yang dibungkus legitimasi administratif?
Transparansi adalah kunci. Tanpanya, kepercayaan publik akan terus terkikis.














