Meteor News

Skandal Kios Taman Kasmaran Terkuak: Dugaan “Main Mata” Oknum Dinas, Pedagang Kecil Jadi Korban Kontrak Gelap

Semarang – Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan kios kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kios Taman Kasmaran yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo.

Sejumlah temuan mengindikasikan adanya praktik tidak transparan hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pedagang kecil. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan.

Seorang pedagang bernama Titik Yunani menunjukkan bukti kwitansi pembayaran yang diduga menjadi bagian dari praktik “kontrak liar” untuk menempati kios.

Ia mengaku hanya meminjam tempat usaha atas nama Linda, yang disebut-sebut sebagai pihak yang saat ini menguasai lapak tersebut.

“Saya sudah daftar sejak tahun 2023, waktu itu masih era TU Bu Lilis. Surat pengajuan sudah saya berikan ke dinas, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Titik Yunani dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Titik Yunani mengaku telah berulang kali mengonfirmasi status kios yang ditempatinya kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Bahkan, bukti transaksi berupa kwitansi telah diserahkan sebagai bahan klarifikasi. Namun hingga kini, kepastian hukum tak kunjung didapat.

“Mereka bilang akan memberi surat resmi karena pemilik lama sudah meninggal. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Justru yang terus meminta uang kontrak itu Linda, menantu dari pemilik lama,” tegasnya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik sewa-menyewa ilegal di kawasan tersebut.

Jika terbukti, Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999

Tak hanya itu, nama sejumlah oknum pejabat turut terseret dalam pusaran isu ini.

Kardiman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang TU, serta Edi Subeno yang sebelumnya menjabat Kabid Penataan, disebut-sebut mengetahui praktik tersebut. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Publik pun mulai mempertanyakan integritas pengelolaan kios di bawah Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pedagang resmi yang telah mengajukan permohonan sejak bertahun-tahun justru terkatung-katung tanpa kepastian. Sementara praktik kontrak antar pihak yang tidak memiliki kewenangan justru diduga berjalan bebas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pasar di Kota Semarang yang dinilai semakin carut-marut dan jauh dari prinsip keadilan bagi pelaku usaha kecil.

Sebelumnya, polemik serupa juga mencuat di Pasar Johar terkait dugaan retribusi yang dinilai diskriminatif.

Desakan kepada Pemerintah Kota Semarang kini semakin menguat. Audit menyeluruh, penertiban oknum, serta transparansi data kepemilikan dan penggunaan kios dinilai menjadi langkah mendesak yang tak bisa lagi ditunda.

Pasar seharusnya menjadi ruang ekonomi rakyat, bukan ladang permainan segelintir pihak. Jika praktik “kontrak bayangan” terus dibiarkan, maka keadilan bagi pedagang kecil hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *