beritameteor — Dugaan penipuan investasi yang menyeret Koperasi BLN Salatiga terus bergulir tanpa kejelasan. Ribuan anggota melaporkan kerugian setelah dana mereka tak dapat dicairkan. Hingga kini, pengembalian dana pokok yang dijanjikan belum terealisasi, sementara sekitar 44.000 anggota masih menunggu kepastian atas investasi yang mereka setorkan.
Koperasi BLN sendiri dikabarkan memiliki sekitar 24 kantor cabang dengan jumlah anggota mencapai puluhan ribu dan akumulasi modal simpanan mencapai Rp3,1 triliun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 34 menegaskan bahwa pengurus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan, bahkan dapat dipidana apabila terbukti dilakukan secara sengaja.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polres Salatiga melalui Satreskrim sebelumnya telah menggeledah rumah mewah milik pemimpin BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di Jalan Merdeka Selatan 54, Kecamatan Sidorejo, pada Jumat (3/10/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Salatiga terkait dugaan penipuan yang melibatkan koperasi tersebut dengan Nicholas sebagai terlapor. Menurut sumber kasus tersebut dalam pantauan Bareskrim.
Setelah lama tidak muncul, Nicholas akhirnya tampil ke publik didampingi kuasa hukumnya, Herry Darmawan. Ia menyatakan tidak lagi menjabat sebagai ketua pengurus dan kini hanya berperan sebagai pengawas. Nicholas sebelumnya berjanji mengembalikan dana pokok sekitar Rp2,1 triliun secara bertahap melalui skema pemulihan digital setelah RAT (Rapat Akhir Tahun) dan audit independen.
Kini posisi ketua pengurus BLN dijabat Agus Widarta untuk periode 2025–2030. Agus memastikan komitmen penyelesaian kewajiban kepada anggota, dengan rencana pengembalian dana mulai 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Namun sampai saat ini, janji tersebut belum menunjukkan realisasi konkret.
Para anggota mendesak kejelasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini. Mereka berharap ada kepastian nasib dana yang telah mereka investasikan, sementara proses hukum masih terus bergulir di Polda Jawa Tengah.















