Semarang – Jalan Unta Raya menjadi sorotan setelah ditemukan pekerjaan pemasangan. saluran drainase jenis U-Ditch tanpa dilengkapi papan nama proyek di lokasi kegiatan.
Selain itu, pekerjaan tersebut juga diduga tidak menggunakan lantai kerja sebagaimana mestinya dalam pemasangan konstruksi beton pracetak.
U-Ditch sendiri merupakan saluran air atau drainase berbahan beton pracetak dengan penampang berbentuk huruf “U” yang umum digunakan untuk sistem pembuangan air di kawasan permukiman maupun jalan.
Dalam praktik pelaksanaan konstruksi, pemasangan U-Ditch seharusnya didahului dengan persiapan dasar berupa lantai kerja guna memastikan kestabilan, elevasi, serta ketahanan struktur dalam jangka panjang.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pekerjaan yang diduga berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Selain persoalan transparansi, dugaan tidak digunakannya lantai kerja dalam pemasangan U-Ditch berpotensi melanggar ketentuan teknis konstruksi dan standar mutu pekerjaan.
Minimnya pengawasan dari konsultan proyek juga menjadi sorotan, mengingat setiap tahapan pekerjaan seharusnya diawasi untuk menjamin kualitas dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis kontrak.
Secara regulasi, ketiadaan papan proyek dapat bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Dari sisi penyelenggaraan jasa konstruksi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyedia dan pengguna jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara, maka prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menjadi rujukan, khususnya terkait pengelolaan keuangan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai alasan tidak terpasangnya papan proyek dan dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh agar kualitas pembangunan infrastruktur tetap terjaga dan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.














