Semarang, beritameteor – Pemerintah Kota secara resmi menyampaikan sejumlah poin penting hasil pembekalan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Informasi ini menjadi pedoman awal sebelum pelantikan dan masa kerja dimulai.
Dalam pembekalan tersebut, dijelaskan bahwa masa perjanjian PPPK Paruh Waktu berlangsung satu tahun dan akan diperpanjang setiap periodenya. Pelantikan direncanakan pada bulan Desember, dengan tanggal resmi akan diumumkan lebih lanjut. Sementara itu, informasi terkait pakaian pelantikan akan disampaikan satu minggu sebelum pelaksanaan.
Adapun ketentuan administratif menetapkan bahwa TMT efektif berlaku 1 Oktober 2025, kemudian SPMT terhitung 1 Januari 2026, dan masa kontrak berakhir pada 30 September 2026. Para PPPK Paruh Waktu akan mulai bekerja pada Januari 2026.
Dalam hal penggajian, peserta pembekalan diberi penjelasan bahwa gaji yang diterima adalah upah minimum wilayah atau gaji terakhir saat masih berstatus alih daya. Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan TPP (tunjangan kinerja) maupun kenaikan gaji berkala. Namun, mereka diusulkan untuk memperoleh THR dan gaji ke-13 setelah menjalani satu tahun masa kerja.
Terkait tugas administrasi, PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun SKP harian, bulanan, dan tahunan sesuai jabatan masing-masing di dalam SK. Selain itu, mereka juga memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sebagaimana ketentuan bagi ASN lainnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seragam Korpri dan pakaian dinas Keki wajib dimiliki, sesuai aturan Undang-Undang ASN. Sementara itu, proses pencairan BPJS masih dikoordinasikan antara BKPP dan BPJS.
Dalam aturan kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu wajib melakukan absensi Senin–Jumat, mengikuti ketentuan jam kerja terutama di UPT yang masuk pada pagi hari. Ketidaktertiban absensi akan berdampak pada pemotongan gaji. Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap diperbolehkan mendaftar CPNS, BUMN, maupun BUMD dengan syarat mendapatkan izin dari OPD terkait.
Dengan adanya pembekalan ini, pemerintah berharap seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat memahami hak, kewajiban, serta aturan kerja sebelum memasuki masa tugas resmi pada Januari 2026. Semakin jelasnya regulasi diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas dan kelancaran proses kerja ke depan.












