Meteor News

Dinkes Klarifikasi Dugaan Ambulans Inova Zenix Jadi Kendaraan Pribadi, Ini Peruntukan Resminya

Semarang, 29/01/2026— Setelah mencuatnya pemberitaan terkait dugaan penggunaan unit ambulans Inova Zenix yang disebut-sebut diubah menjadi kendaraan pribadi pada pengadaan tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Semarang akhirnya angkat bicara. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang merinci perencanaan serta fungsi penggunaan unit ambulans dimaksud.

 

Dalam surat klarifikasinya, Dinkes menyatakan bahwa ambulans Inova Zenix tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dimanfaatkan sebagai ambulans transportasi untuk menunjang kegiatan operasional program KRISNNA (Kolaborasi Bersama Lintas Sektor dalam Penanganan dan Intervensi Bayi Kecil serta Keluarga).

 

Program KRISNNA sendiri merupakan upaya penanganan komprehensif bagi bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR) beserta ibunya, yang dilaksanakan melalui layanan day care kesehatan.

 

Adapun tujuan utama pemanfaatan ambulans tersebut antara lain:

1. Meningkatkan akses layanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan bayi BBLR.

2. Memantau pertumbuhan dan perkembangan ibu serta bayi BBLR secara rutin setiap hari.

3. Meningkatkan pengetahuan ibu terkait perawatan bayi BBLR.

4. Meningkatkan status gizi ibu dan bayi BBLR.

 

Dinkes juga merinci bentuk kegiatan dalam program KRISNNA yang melibatkan penggunaan ambulans Inova Zenix, meliputi:

1. Pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu.

2. Pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi.

3. Pemantauan tumbuh kembang bayi.

4. Edukasi kesehatan bagi ibu dan keluarga.

5. Kunjungan rumah.

6. Pemberian imunisasi.

7. Layanan antar-jemput ibu dan bayi dari rumah menuju day care dan sebaliknya.

 

Lebih lanjut, Dinkes menegaskan bahwa unit ambulans Inova Zenix tersebut telah dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah. Selain itu, pengamanan dan pemeliharaan kendaraan disebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Dinkes berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dipahami secara utuh sesuai dengan peruntukan dan fungsi kendaraan sebagaimana direncanakan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *