Semarang – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan kimia kembali mencuat di kawasan industri Kota Semarang. Sebuah gudang milik CV Mulya Jaya yang beralamat di Jalan Industri XII No. 261, LIK, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, ditutup sementara oleh aparat kepolisian setelah ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan limbah cair HCL (asam klorida).
Berdasarkan informasi di lapangan, limbah cair HCL yang berada di lokasi tersebut diduga tidak memiliki label atau merek yang jelas sebagaimana standar distribusi bahan kimia berbahaya.
Selain itu, tempat penyimpanan dan pembuangan limbah disebut tidak memenuhi ketentuan, bahkan diduga tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang layak.
Akibat pembuangan limbah yang diduga dilakukan secara sembarangan, sejumlah titik di sekitar lokasi mengalami korosi parah pada permukaan logam dan beton yang terpapar.
Bau menyengat juga tercium di sekitar area gudang, memicu kekhawatiran warga dan pekerja di sekitar kawasan industri terkait potensi pencemaran udara yang dapat berdampak pada gangguan pernapasan.
Sumber menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, aktivitas di gudang tersebut dihentikan sementara.
Penutupan ini dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas operasional, perizinan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Praktik pengelolaan limbah bahan kimia seperti HCL seharusnya tunduk pada regulasi ketat, termasuk kewajiban memiliki izin pengelolaan limbah B3, sistem penampungan khusus.
serta prosedur pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.
Masyarakat sekitar mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Kawasan industri bukan berarti kebal terhadap aturan lingkungan.
Tanpa pengawasan yang ketat, dampak pencemaran dapat meluas dan mengancam kesehatan warga serta merusak ekosistem sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen CV Mulya Jaya terkait dugaan tersebut.
Aparat kepolisian diharapkan segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik untuk menghindari spekulasi dan memastikan kepastian hukum.














