Semarang, 7 April 2026 — Aliansi Mahasiswa Papua menyampaikan pernyataan sikap politik terkait kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Tanah Papua yang dinilai semakin memburuk akibat eksploitasi sumber daya alam, deforestasi, serta pendekatan keamanan yang dianggap represif.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyoroti aktivitas industri besar yang telah berlangsung sejak lama, termasuk kontrak karya Freeport-McMoRan pada 1967 di Timika. Selain itu, proyek energi seperti BP LNG Tangguh di Teluk Bintuni, eksploitasi minyak di Sorong, ekspansi perkebunan di Sorong Selatan, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke disebut sebagai faktor utama yang mempercepat kerusakan lingkungan di Papua.
Aliansi menyebut eksploitasi hutan Papua berlangsung secara masif. Pada tahun 2024, laju deforestasi tercatat mencapai 765,71 hektar. Bahkan, kawasan PSN di Papua diklaim mencakup hingga 20 juta hektar hutan primer untuk kepentingan perkebunan. Dalam satu tahun, luas hutan yang hilang disebut mencapai 19.426 hektar.
Secara nasional, Indonesia tercatat sebagai negara dengan kehilangan hutan primer tropis lembab terbesar kedua di dunia sepanjang 2002–2023, dengan total kehilangan mencapai 10,5 juta hektar.
Selain itu, mereka memaparkan sejumlah data konsesi tambang di berbagai wilayah Papua, antara lain:
•PT GAG Nikel di Raja Ampat seluas 13.136 hektar
•IUP PT SDIC Indonesia di Manokwari seluas 200 hektar (batu gamping)
•IUP PT Abisha Bumi Persada di Teluk Wondama seluas 23.324 hektar (emas)
•IUP PT Freeport Indonesia di Mimika seluas 116.784 hektar (emas, perak, tembaga)
•PT Iriana Mutiara Idenburg di Pegunungan Bintang dan Keerom seluas 92.280 hektar (emas)
•IUP PT ANTAM di Pegunungan Bintang seluas 49.830 hektar (emas, perak, tembaga, seng)
•IUP PT Sentra Sukses Kencana di Nabire seluas 21.160 hektar (emas)
Menurut Aliansi, aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat. Tercatat lebih dari 300 kelompok masyarakat adat di Papua bergantung pada hutan sebagai sumber hidup. Namun, sejak 2011 hingga 2024, sedikitnya 20 kabupaten di Papua mengalami deforestasi.
Beberapa contoh kerusakan hutan yang disoroti antara lain:
•Inti Kebun Sejahtera di Sorong merusak 407 hektar hutan.
•Perusahaan perkebunan sawit di Sorong merusak 1.675 hektar.
•PT Subur Karunia Raya di Teluk Bintuni merusak 294 hektar.
•PT Permata Nusa Mandiri di Jayapura merusak 190 hektar.
•PSN Merauke disebut berdampak pada 2,6 juta hektar hutan.
Aliansi Mahasiswa Papua juga menyoroti bahwa saat ini telah memasuki 59 tahun sejak kontrak karya pertama Freeport, yang mereka anggap ilegal di Papua Barat. Mereka menilai keberadaan perusahaan tersebut menjadi salah satu sumber utama persoalan di Papua.
Selain isu lingkungan, mereka juga mengkritik berbagai regulasi yang dianggap berpihak pada kepentingan korporasi, seperti Omnibus Law, UU Minerba, UU ITE, KUHP baru, Otonomi Khusus Jilid II, Daerah Otonomi Baru (DOB), serta UU TNI.
Mereka juga menilai pendekatan militer yang dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan Papua justru memperburuk situasi. Aliansi menyebut operasi militer telah berlangsung sejak awal integrasi Papua ke Indonesia dan dinilai berkaitan dengan kepentingan ekonomi-politik.
Dalam pernyataan tersebut, mereka mengklaim telah terjadi berbagai pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi aktivis, penangkapan, teror, pembunuhan warga sipil, serta pembungkaman ruang demokrasi di Papua.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa Papua menyerukan persatuan nasional sebagai jalan untuk menghadapi situasi yang mereka anggap sebagai sistem yang kolonialistik, militeristik, dan kapitalistik.
Mereka juga menyampaikan 20 tuntutan politik sebagai berikut:
1. Memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua.
2. Menutup PT Freeport dan BP LNG Tangguh serta seluruh perusahaan di Papua.
3. Menarik seluruh militer organik dan non-organik dari Papua.
4. Mencabut UU TNI dan Polri.
5. Mendesak Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM.
6. Menghentikan penambahan pos TNI-Polri tanpa izin masyarakat adat.
7. Membuka akses jurnalis lokal, nasional, dan internasional ke Papua.
8. Mengusut seluruh kasus pelanggaran HAM.
9. Menghentikan kriminalisasi aktivis dan membebaskan tahanan politik.
10. Menghukum pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
11. Mencabut UU Otonomi Khusus Jilid II.
12. Menolak pembangunan bandara antariksa di Biak.
13. Menghentikan Proyek Strategis Nasional.
14. Mengesahkan UU Masyarakat Adat dan menghentikan kriminalisasi terhadap mereka.
15. Memberikan perlindungan hukum bagi pengungsi di Papua.
16. Menolak pemekaran wilayah Papua Utara dan kabupaten baru.
17. Mencabut izin investasi di Papua dan Indonesia.
18. Menyediakan akses pendidikan dan kesehatan yang layak.
19. Mengungkap kasus pembunuhan di Dogiyai dan wilayah Papua lainnya.
20. Mendukung kemerdekaan Palestina, Sahara Barat, Kanaky, dan Catalonia.
Pernyataan ini menjadi salah satu bentuk suara kritis dari kalangan mahasiswa Papua terhadap berbagai kebijakan dan situasi yang terjadi, sekaligus menegaskan tuntutan mereka atas keadilan sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia di Tanah Papua.















