Semarang — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang mengklaim ruang kreatif di lantai 3 Pasar Bulu yang sejatinya berada dalam kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag). Klaim tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait dasar hukum penggunaan aset daerah lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, bangunan di lantai 3 Pasar Bulu tersebut telah dilakukan pembenahan oleh pihak tertentu. Namun ironisnya, hingga saat ini masih ditemukan kebocoran di beberapa titik, menandakan pekerjaan renovasi diduga tidak dilakukan secara optimal.
Penggunaan ruang Pasar Bulu oleh Disbudpar ini dinilai bermasalah karena Pasar Bulu merupakan aset daerah yang secara fungsi dan pengelolaan berada di bawah Disdag. Jika benar terjadi pengambilalihan atau pemanfaatan tanpa mekanisme resmi, maka hal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) telah diatur dalam:
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui persetujuan dan prosedur yang sah.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan adanya kejelasan status penggunaan, pencatatan aset, serta penetapan pengguna barang.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan dan kewenangan antar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih.
Apabila Disbudpar menggunakan ruang tersebut tanpa penetapan resmi alih fungsi atau kerja sama antar OPD, maka tindakan tersebut diduga melampaui kewenangan (abuse of authority) dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian daerah.
Selain persoalan kewenangan, kualitas bangunan yang masih mengalami kebocoran pasca pembenahan juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan teknis serta perencanaan anggaran. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Disbudpar maupun Disdag terkait dasar hukum penggunaan ruang kreatif lantai 3 Pasar Bulu tersebut, termasuk sumber anggaran pembenahan dan pertanggungjawaban teknis bangunan.














