Semarang, 04/02/2026 – Isu rencana kenaikan retribusi pasar di Kota Semarang menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar tradisional. Informasi tersebut mencuat pada Senin, 2 Februari 2026.
Sejumlah pedagang mengaku tidak tenang dengan kabar yang dihembuskan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang. Umi (38), pedagang pakaian dan tas di Pasar Johar, menyebut kondisi pedagang saat ini hanya mampu bertahan.
“Kalau retribusi dinaikkan, jelas memberatkan,” ujarnya. Hal senada disampaikan Bu Hajjah, pedagang Pasar Bulu, yang menilai kenaikan retribusi di tengah pasar sepi akan semakin menekan pedagang.
Menanggapi kondisi tersebut, Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang secara resmi mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan tarif retribusi pasar sebagaimana diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 002/PPJP-Kota/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
PPJP meminta Wali Kota mengambil kebijakan progresif dengan menunda penerapan tarif retribusi serta membuka ruang dialog yang lebih substantif dengan pedagang.
PPJP juga menegaskan bahwa Perda No. 10 Tahun 2023 membuka ruang penundaan dan keringanan retribusi melalui Pasal 89 dan 90.
Sebelumnya, Disdag Kota Semarang telah melakukan sosialisasi pada 19 Januari 2026 kepada perwakilan sub PPJP. Namun, hasil sosialisasi tersebut justru dinilai semakin memperkuat kekhawatiran pedagang terhadap dampak kebijakan, di tengah melemahnya daya beli dan ketatnya persaingan dengan penjualan online.
PPJP menilai pasar rakyat merupakan layanan publik yang seharusnya tidak semata dijadikan target peningkatan PAD. Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi B DPRD Kota Semarang dan pihak terkait lainnya.
PPJP mengingatkan perlunya monitoring situasi, karena isu ini berpotensi memicu konflik sosial bila tidak segera ditangani.














